topmetro.news, Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus seorang pria berinisial RRS (27) sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Jamin Ginting KM 8, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat (6/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Delitua Kompol PS Simbolon melalui laporannya menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula ketika personel Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Hermawan SH dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C (Curas, Curat, Curas) di wilayah hukum Polsek Delitua.
Peristiwa bermula saat korban, Arjohan (34), warga Birubiru, sedang berkunjung ke rumah adiknya. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dengan kondisi stang terkunci. Tak lama berselang, korban mendengar suara mencurigakan di depan rumah dan melihat pelaku tengah mendorong motornya.
“Korban sempat berteriak minta tolong dan mengejar pelaku. Saat bersamaan, tim patroli kami melintas di Simpang Jalan Luku dan langsung melakukan pengejaran,” ujar Kompol PS Simbolon.
Pelaku berinisial RRS berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2220 AHV.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan modus patah stang bersama seorang rekannya berinisial D (DPO). Dari pengembangan pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku RRS bukan pertama kalinya beraksi.
“Pelaku mengakui pernah melakukan aksi serupa di Jalan Parang III, Kwala Bekala, dengan kerugian satu unit Honda PCX. Setelah kami cek, ternyata benar ada laporan polisi terkait kejadian tersebut pada November 2024 lalu,” tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Delitua guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu rekan pelaku (D) yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian (Pasal 477 KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
reporter | Abdul Meliala

